2. Jalur prestasi
Ini untuk calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.
Siswa yang aktif dalam kepemimpinan dan organisasi juga bisa digolongkan lewat jalur ini.
3. Jalur afirmasi
Untuk calon siswa yang memiliki kondisi ekonomi tergolong tidak mampu bisa melalui jalur afirmasi.
Sama halnya dengan calon siswa penyandang disabilitas.
4. Jalur mutasi
Untuk calon siswa yang mengikuti kepindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru dan berpindah domisili pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.***
Artikel Terkait
Mendikdasmen sampaikan hasil rapat kabinet tentang sistem PPDB setelah mengumumkan bocoran hapus zonasi
Sistem baru PPDB yang menghilangkan istilah zonasi, ini gantinya dan perbedaannya
Aturan baru PPDB, murid akan dialihkan ke sekolah swasta jika tidak diterima sekolah negeri, bagaimana biayanya?
Pemerintah Jakarta akan uji coba program sekolah swasta gratis, DPRD ungkap fakta ini
Kemendikdasmen luncurkan 'Rumah Pendidikan' untuk siswa dan guru, apa manfaat dan tujuannya?
Simak perbedaan aturan sistem zonasi yang akan segera diganti dengan PPDB domisili
Pengurus OSIS dan Pramuka mendapatkan prioritas untuk mendaftar SPMB 2025, ini kriterianya