Tegas! Kasat Res Narkoba Polres Subang berikan kuliah dan beberkan problem peredaran miras ilegal di Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 6 November 2023 | 20:56 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo berikan materi pada diskusi publik Clue Akademy, Senin 6 November 2023
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo berikan materi pada diskusi publik Clue Akademy, Senin 6 November 2023

Selanjutnya, terkait implementasi Perda No. 5 Tahun 2015, terutama terkait pasal No 15 dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pasal tersebut, disamping itu AKP Heri juga menyoroti Pasal 16 yang mengatur tata cara pelaksanaan dari Pasal No 15.

"Dipasal 16, dipaling bawah, dalam pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan maka TIM wajib berkoordinasi dengan Polri," pungkasnya.

Realisasi tentang pengawasan, pengendalian minor, wajib dilaksanakan secara periodik setiap triwulan dilaporkan, kemudian di Pasal 18 disebutkan juga terkait peran serta masyarakat diayat 1,2 dan 3.

Peran masyarakat dalam pencegahan peredaran muras ilegal, lanjut AKP Heri bisa dilakukan, namun bukan dalam penegakan hukumnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Subang kejar DPO narkoba yang menyuplai kepada 25 tersangka yang sudah ditahan

"Peran serta itu bisa, cuma bukan dalam penegakan hukum, peran yang disitu adalah sebagai membantu pengawasan, peredaran minor, melaporkan kepada pejabat yang berwenang," terangnya.

Dengan tegas, pada kesempatan tersebut AKP Heri juga meminta semua pihak terutama masyarakat dan juga perjabat yang berwenang untuk melakukan koordinasi dengan polisi.

"Pernah gak masyarakat ini lapor ke pejabat yang berwenang, pertanyaanya pernah gak pejabat yang berwenang melaporkan pencegahan, pengawasan, pernah gak pejabat yang berwenang melakukan pelaporan secara periodik," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, melihat peredaran miras saat ini yang cukup mengkhawatirkan, AKP Heri juga menyampaikan agar Kabupaten Subang belajar dari daerah-daerah lain yang sudah cukup sukses melakukan pengawasan terkait peredaran miras ilegal.

Baca Juga: Polres Subang ringkus 25 tersangka narkotika dan sediaan farmasi ilegal, ini pasal yang disangkakan

"Disini, kedepan, harapan saya kalau kita belajar ke daerah lain tidak masalah, sebelah-sebelah aja, gak usah jauh-jauh, sebelah kita itu kotanya kecil, hanya 17 kecamatan tapi pergerakanya luar biasa," kata AKP Heri.

"Apalagi Indramayu lebih masif lagi pergerakanya, kenapa kita harus nunggu, tentunya alasan-alasan klasik tentunya ada, tapi itu tentu ada jalan keluarnya," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X