GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang (Satresnarkoba) Polres Subang dalam kurun waktu dua bulan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika golongan satu dan sediaan farmasi dengan meringkus 25 tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu ditemani oleh Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menyebut bahwa rincian kasus tersebut yaitu, Sabu 11 kasus, ganja 5 kasus, dan sediaan farmasi 1 kasus.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di 12 Kecamatan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Subang," kata AKBP Ariek Indra Sentanu saat Konferensi Pers di Mapolres Subang, Jumat 3 November 2023.
Lanjut Kapolres Subang, untuk sabu sendiri di Kota Subang ada 1 kasus, di Cibogo 1 kasus, di Pamanukan 2 kasus, di Blanakan 1 kasus, Patokbeusi 2 kasus, Cijambe 1 kasus.
Baca Juga: Teater dalam arus peradaban modern, bagaimana kesenian ini bisa bertahan?
"Untuk ganja yaitu di Tanjungsiang 1 kasus, di Pabuaran 3 kasus, Patokbeusi 1 kasus dan sediaan Farmasi di Ciasem 1 kasus dengan tersangka berjumlah 25 tersangka," kata AKBP Ariek.
Adapun rincian tersangka tersebut, untuk jenis Sabu ada 19 tersangka yaitu inisial SM, CA, IH, AS, YT, AN, RZ, DS, MA, DM, MT, AP, AN, TW, DK, SS, KT, DD, TR. Kemudian untuk ganja ada 5 tersangka yaitu AL, DN, SK, AR dan TF dan 1 tersangka sedian farmasi laki-laki inisial IF.
Para tersangka tindak pidana narkotika tersebut, Kata AKBP Ariek, berprofesi dari berbagai bidang yang terdiri dari 8 orang wiraswasta, 2 orang karyawan swasta, 7 orang buruh, 7 orang tidak bekerja dan 1 orang supir.
"Kemudian barang bukti yang berhasil kami amankan, sabu 241,69 gram, kemudian ganja 464,47 gram, sediaan farmasi 428 butir, handphone 10 unit, timbangan 9 buah, plastik klip 6 pac, sepeda motor 3 unit dan uang tunai sebesar Rp100 ribu," jelasnya.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan yaitu dengan COD, sistem peta atau tempel, dan transaksi tatap muka secara langsung.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, bagi ke 19 tersangka tersangka Sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.
Kemudian terhadap 5 orang tersangka kasus Ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Dan terhadap 1 orang tersangka kasus sediaan farmasi tanpa ijin disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Artikel Terkait
Pastikan kesiapan tim gabungan TNI Polri, Polres Subang gelar aksi simulasi pengamanan pemilu 2024
Edukasi bahaya narkoba, Polres Subang lakukan penyuluhan di PKBM Karya Sejahtera
Nekat curi motor yang sudah digembok di pesawahan, pelaku curanmor diamankan anggota Jatanras Polres Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang gelar penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di SMAN 1 Purwadadi
Sigap! Polres Subang tangkap 2 penjual pengoplos miras yang melarikan diri ke Bandung Barat
Darurat miras! Polres Subang musnahkan ribuan botol miras berbagai merek hasil sitaan dari Juni sampai Oktober
9.219 Botol miras dimusnahkan Polres Subang dalam Operasi Cipta Kondisi Mantap Brata Pemilu 2023-2024