Baca Juga: Momen Prabowo hormati 1,5 juta korban Perang Dunia II dalam kunjungan resmi ke Rusia
Jam operasional yang diatur adalah:
- Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB
- Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional: pukul 05.00–21.00 WIB
“Perbup ini dikeluarkan karena kecintaan Bupati kepada masyarakat Subang, agar lalu lintas lebih tertib dan aman, serta mengurangi potensi kecelakaan akibat kepadatan kendaraan besar di jam sibuk,” jelas Aep.
Ia berharap para sopir truk dapat bersinergi, memahami tujuan kebijakan, serta ikut menjaga keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.
“Kalau kita semua taat, maka logistik lancar, jalan awet, dan risiko kecelakaan bisa ditekan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dugaan rem blong yang bikin slip mobil besar kembali terulang, kini terjadi di gerbang tol Ciawi yang libatkan truk tangki air vs 6 mobil
19 Korban akibat insiden maut di gerbang tol Ciawi, ini cerita istri yang ungkap detik-detik suaminya tewas terseret truk saat ke luar dari mobil
Respons cepat Bupati Subang Reynaldy tinjau tanggul jebol di Pagaden, salurkan bantuan dan koordinasi perbaikan
Bupati Subang launching aplikasi 'Subang Smart Digital', dorong layanan publik lebih mudah dan cepat
Polsek Jalancagak tertibkan truk barang yang beroperasi di hari libur, pelanggar ditindak tegas
Satlantas Polres Subang gencar sosialisasi ODOL, penindakan dimulai Juli
DPRD Subang desak penegakan tegas Perbup pembatasan jam operasional truk berat