Dishub Subang tegaskan: Taati aturan ODOL demi keselamatan dan keadilan di jalan raya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 20 Juni 2025 | 14:43 WIB
Aksi demo supir truk dengan membawa kendaraanya di depan kantor Pemkab Subang, Kamis 19 Juni 2025
Aksi demo supir truk dengan membawa kendaraanya di depan kantor Pemkab Subang, Kamis 19 Juni 2025

Baca Juga: Momen Prabowo hormati 1,5 juta korban Perang Dunia II dalam kunjungan resmi ke Rusia

Jam operasional yang diatur adalah:

  • Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB
  • Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional: pukul 05.00–21.00 WIB

“Perbup ini dikeluarkan karena kecintaan Bupati kepada masyarakat Subang, agar lalu lintas lebih tertib dan aman, serta mengurangi potensi kecelakaan akibat kepadatan kendaraan besar di jam sibuk,” jelas Aep.

Ia berharap para sopir truk dapat bersinergi, memahami tujuan kebijakan, serta ikut menjaga keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.

“Kalau kita semua taat, maka logistik lancar, jalan awet, dan risiko kecelakaan bisa ditekan,” pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X