Dishub Subang tegaskan: Taati aturan ODOL demi keselamatan dan keadilan di jalan raya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 20 Juni 2025 | 14:43 WIB
Aksi demo supir truk dengan membawa kendaraanya di depan kantor Pemkab Subang, Kamis 19 Juni 2025
Aksi demo supir truk dengan membawa kendaraanya di depan kantor Pemkab Subang, Kamis 19 Juni 2025

GENMILENIAL.ID – Aksi protes ratusan sopir truk kembali terjadi di Subang. Sekitar 300 sopir dari berbagai wilayah di Kabupaten Subang dan sekitarnya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Subang, Jumat, 20 Juni 2025.

Kedatangan mereka menolak penerapan aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dianggap memberatkan sopir angkutan barang.

Aksi massa tersebut juga sempat memblokir jalan di simpang empat Wisma Karya, menuntut pencabutan UU Lalu Lintas yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan.

Para sopir menilai regulasi tersebut tidak realistis diterapkan di tengah tekanan pasar dan belum adanya sistem logistik yang mendukung.

Baca Juga: DPRD Subang desak penegakan tegas Perbup pembatasan jam operasional truk berat

“Kami tidak ingin melanggar, tapi tuntutan industri sering kali memaksa kami mengangkut barang melebihi batas. Kami hanya minta pemerintah memahami kondisi di lapangan,” ujar Ujang, salah satu sopir yang ikut aksi.

Namun di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Subang, Dr. H. Aep Saepudin menegaskan bahwa aturan ODOL merupakan kebijakan nasional yang bertujuan melindungi semua pengguna jalan, termasuk para sopir itu sendiri.

“Jika ingin mencari solusi, satu-satunya jalan adalah taati aturan. Aturan dibuat untuk melindungi sopir, pengusaha, dan masyarakat umum,” tegas Aep saat mengawal aksi para sopir.

Menurutnya, pelanggaran ODOL berdampak fatal, mulai dari kerusakan jalan, keausan kendaraan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Ngunduh mantu Al Ghazali digelar megah, Ahmad Dhani berseloroh soal rencana pernikahan El Rumi

“Sudah banyak kejadian kecelakaan akibat truk ODOL, ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi menyangkut keselamatan jiwa,” ucapnya.

Terkait penegakan, Aep menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan oleh Satlantas Polres Subang dan Dinas Perhubungan sesuai tugas masing-masing.

Dishub sendiri, kata dia, hanya memfasilitasi timbangan dan koordinasi teknis.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa selain aturan ODOL, Subang kini menerapkan Perbup No. 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X