Sementara itu, Komisioner Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani meminta para PKD yang sudah dilantik untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
"Pahami tugas, kewenangan, kewajiban yang dimandatkan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena itu merupakan mandat yang diberikan kepada para Pengawas Kelurahan/Desa," ucapnya
Selanjutnya, kata Cucu, para PKD harus menjaga integritas dan profesional dalam bekerja.
"Pengawas Kelurahan/Desa harus berintegritas, tentu itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya, profesional dalam bekerja," tuturnya.
Artikel Terkait
KPU Subang lantik 759 anggota PPS, Bupati Subang minta anggota PPS bekerja sesuai SOP dan independen
Polres Subang tangkap pelaku pencurian uang di kendaraan pengisi ATM dengan kerugian lebih dari Rp 4 Miliar
Gelar audiensi dengan DPRD Subang, FTHMI minta ada penambahan kuota untuk 1.003 anggota yang belum terakomodir
Tolak program swakelola PT SHS, Kelompok Tani Penggarap 306 lakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Subang
Pemuda Muhammadiyah Subang kutuk keras pelaku penembakan Sekum PP PM 2010-2014
Lazismu Subang salurkan bantuan 100 paket sembako bagi para guru honorer dan dhuafa