news

19 Pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya diamankan Satnarkoba Polres Subang

Senin, 20 Februari 2023 | 22:22 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang pada Senin 20 Februari 2023 (Yaya Suryana)

Baca Juga: Bareskrim Polri tangkap para pelaku TPPO jaringan international ke Kamboja

Untuk para tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini