Sementara itu, Komisioner Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani meminta para PKD yang sudah dilantik untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
"Pahami tugas, kewenangan, kewajiban yang dimandatkan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena itu merupakan mandat yang diberikan kepada para Pengawas Kelurahan/Desa," ucapnya
Selanjutnya, kata Cucu, para PKD harus menjaga integritas dan profesional dalam bekerja.
"Pengawas Kelurahan/Desa harus berintegritas, tentu itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya, profesional dalam bekerja," tuturnya.