news

Tolak program swakelola PT SHS, Kelompok Tani Penggarap 306 lakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Subang

Rabu, 1 Februari 2023 | 15:51 WIB
Korlap yang juga kuasa dari para petani penggarap 306, Daus Firdaus (Yaya Suryana)

GENMILENIAL.ID - Kelompok tani penggarap 306 yang merupakan pengelola dilahan aset HGU PT Sang Hyang Sri (SHS) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Subang dan lakukan audiensi dengan komisi II DPRD Subang dan PT SHS.

Kelompok tani penggarap 306 tersebut mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terkait penolakan terhadap program Restorasi budidaya padi dengan pola Swakelola yang dilakukan oleh PT SHS.

Korlap yang juga kuasa dari para petani penggarap 306 Daus Firdaus atau yang biasa akrab dipanggil Daus Kobra mengatakan bahwa mereka menolak program swakelola karena pihaknya merasa tidak nyaman.

"Para petani menolak budidaya pola swakelola, karena swakelola ini satu tidak nyaman," kata Daus Kobra

Baca Juga: Komisi II DPRD Subang terima aduan masyarakat Ciasem terkait jalan pasar Ciasem

Menurut Daus, kenapa para petani tidak nyaman karena pengadaan pupuk dan saprodi tidak dicukupi, budidaya terlalu tinggi dan keuntungan para petani terlalu kecil.

"Kalau dapat per 7 ton, hanya diangka Rp 2.160.200 perhektar untuk empat bulan, kami ingin tetap di kerjasama, karena kerjasama itu sudah nyaman, saling menguntungkan antara para petani dan Sang Hyang Seri," kata Daus Kobra

Lanjut Daus, pola kerjasama pengelolaan lahan sawah garapan asset HGU PT SHS sudah dilakukan sejak puluhan tahun lamanya bahkan sejak nenek moyang para petani tersebut.

"Kami sebagai regenerasinya ingin tetap melaksanakan kegiatan Budidaya Padi berada di pola Kerjasama, karena pola kerjasama sudah nyaman, biaya budidaya standar tekhnis, menguntungkan kami dan menguntungkan PT SHS," kata Daus Kobra

Baca Juga: Gelar audiensi dengan DPRD Subang, FTHMI minta ada penambahan kuota untuk 1.003 anggota yang belum terakomodir

Daus bersama para petani penggarap 306 pun meminta kepada Dirut PT SHS, Dirut PT RNI, Menteri BUMN, Menteri Pertanian, Ketua DPR RI dan jajaran dan kepada Presiden Jokowi untuk bisa menetapkan petani penggarap asset HGU PT SHS sebagai penggarap sawah di pola Kerjasama. 

"Selama ini para petani sudah membuktikan bisa produktivitas padi mencapai rata-rata 7 ton perhektar dan mampu meningkatkan produktifitas padi sekaligus bisa mendukung program ID FOOD Holding BUMN Pangan yang bertujuan mensejahterakan petani dan menopang kebutuhan pangan nasional," tuturnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD yang juga anggota Komisi II H. Aceng Kudus menjelaskan dalam audiensinya bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

"Dari pendapat dua pihak, baik dari para petani atau dari PT SHS akan dipelajari terlebih dahulu," kata H. Aceng Kudus

Halaman:

Tags

Terkini