Untuk modus operandi yang dilakukan, kata Kapolres Subang dilakukan dengan tatap muka secara langsung melalui transaksi.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar rupiah.