"Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam, memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM), setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah, dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah, taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah,
Selanjutnya memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya, telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam
kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah.
"Minimal satu periode di kepengurusan cabang atau satu periode di kepengurusan ranting dan atau satu periode di majelis," tambahnya.
Baca Juga: Teguhkan kembali nilai-nilai akhlak, SMP-SMA Muhammadiyah Subang gelar Smart-Tren Ramadhan 1444 H
Kemudian, lanjut Patrya tidak merangkap pengurus harian atau MPP organisasi politik dan atau organisasi yang amal
usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkatan.
"Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkatan," tegasnya.
Dan berikutnya tidak merangkap jabatan dengan pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal juga berdomisili di Kabupaten Subang.***