news

Polres Subang ciduk 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 orang sediaan farmasi

Selasa, 30 Mei 2023 | 00:53 WIB
Polres Subang ciduk belasan tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi pada Senin 29 Mei 2023

GENMILENIAL.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Subang selama bulan Mei 2023.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyebut bahwa selama bulan Mei 2023, ada 10 kasus yang terdiri dari kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak delapan kasus dan penyalahgunaan sediaan Farmasi sebanyak dua kasus.

"Tempat kejadian perkara yaitu di Kecamatan Ciasem dua TKP, di Kecamatan Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya dan Cibogo, masing-masing satu TKP," kata AKBP Sumarni.

Baca Juga: Puncak HUT Subang ke-75, Pemda Subang gelar Pekan Kebudayaan Daerah 2023

Lanjut Kapolres, untuk TKP Penyalahgunaan sediaan Farmasi di Pabuaran satu TKP, dan di Cibogo satu TKP.

"Pelakunya atau tersangkanya 13 orang, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seluruhnya laki-laki dan dua orang penyalahgunaan sediaan farmasi dan jenis kelaminya juga laki-laki," kata AKBP Sumarni.

Ke 13 tersangka kasus narkotika jenis sabu yang tertangkap diantarnya berinisial WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, AW, FT, RI, BS, NS, YM, dan RH. Sedangkan untuk dua tersangka dalam kasus sediaan farmasi yaitu GP dan AG. 

Baca Juga: Bacakan puisi Gus Mus dan Soekarno, Ketua TMP Jabar : Saya kader Nasionalis dan Banser

Para tersangka, diklasifikasikan pekerjaanya ada yang wiraswasta, buruh, dan ada juga yang tidak bekerja, sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Sabu sebanyak 30 gram, sediaan farmasi 3.250 butir, alat hisap 5 buah.

Kemudian ada juga timbangan digital 2 buah, korek api 4 buah, handphone adroid 11 buah, bungkus bekas rokok 2 buah, tas 2 buah, sepeda motor 3 unit, dompet dan uang tunai Rp1 juta. 

"Keuntungan para pengedar narkotika jenis sabu maupun sediaan farmasi yang dikonversikan dalam rupiah, untuk keuntungan penjualan narkotika golongan satu jenis sabu kurang lebih Rp30 juta," kata AKBP Sumarni.

Baca Juga: Berikan bantuan pada Ponpes Nurul Iman yang kebakaran, Bupati Subang ajak warga waspada

Sedangkan untuk sediaan farmasi, kata AKBP Sumarni kurang lebih Rp3,3 juta. Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan transfer, COD, melalui google map, disimpan ditempat tertentu, transaksi langsung dan menjual langsung.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka sabu di jerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini