Sedangkan untuk dua tersangka sediaan farmasi dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***
Sedangkan untuk dua tersangka sediaan farmasi dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Anak hilang, Polres Subang gencar lakukan pencarian Darel, bagi warga yang melihat segera hubungi no ini!
Banjir dan longsor timpa Desa Mayang, Polres Subang garcep bagikan bantuan pada warga terdampak
Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang
Ledakan Gudang LPG di Cipunagara, Polres Subang bekuk pelaku penyuntikan gas elpiji, seperti ini kronologisnya
Dekatkan polisi kepada masyarakat, Polres Subang Launching 886 Polisi RW
Kunjungi Polres Subang, Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Mandiri belajar keamanan sistem data pribadi
Baru launching, Polres Subang gencar sosialisasi dan silaturahim Kamtibmas polisi RW di Desa Cisaga