Polres Subang ciduk 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 orang sediaan farmasi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 30 Mei 2023 | 00:53 WIB
Polres Subang ciduk belasan tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi pada Senin 29 Mei 2023
Polres Subang ciduk belasan tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi pada Senin 29 Mei 2023

Sedangkan untuk dua tersangka sediaan farmasi dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X