"Jangan biarkan kunci kontak tetap terpasang di motor meski dengan alasan hanya sebentar meninggalkan motor tersebut, pelaku akan sangat cepat dalam melancarkan aksinya dan kalau perlu ditambah kunci pengaman tambahan," kata AKBP Sumarni
Dengan adanya pengembalian motor korban ini kepada pemilik bukan berarti menghentikan proses pidana terhadap pelaku.
"Semoga motor ini bisa kembali dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh korban atau pemilik”, tutup AKBP Sumarni.