news

Jelang Idul Fitri, Polres Subang tangkap 18 orang penyalahgunaan narkotika dan musnahkan ribuan botol miras

Rabu, 12 April 2023 | 12:57 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta jajaran tunjukan barang bukti di Mapolres Subang pada Rabu, 12 April 2023 (Yaya Suryana)

Baca Juga: Pelantikan PDPM Subang, Suryaman : Bawa nama baik Muhammadiyah sebagai persyarikatan terbesar di Indonesia

Kepada para tersangka, pasal yang disangkakan yaitu untuk 13 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.

Kemudian untuk 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Berikutnya 2 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca Juga: Resmi dilantik, ini yang jadi prioritas pengurus baru Pemuda Muhammadiyah Subang masa bakti 2022-2026

Sedangkan untuk 7 orang pelaku penjual minuman keras beralkohol berbagai merk tanpa izin disangkakan, Pasal 20 Jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Subang No.5 Tahun 2015 Tentang Pengendalikan & Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang (Tipiring), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp50 Juta.

"Modus operandi masih seperti sebelumnya, ada transfer, cash on delivery, melalui google maps, disimpan ditempat tertentu (tempel), kemudian transaksi secara langsung ada yang tatap muka," tuturnya

Halaman:

Tags

Terkini