Kepada para tersangka, pasal yang disangkakan yaitu untuk 13 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.
Kemudian untuk 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Berikutnya 2 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Sedangkan untuk 7 orang pelaku penjual minuman keras beralkohol berbagai merk tanpa izin disangkakan, Pasal 20 Jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Subang No.5 Tahun 2015 Tentang Pengendalikan & Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang (Tipiring), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp50 Juta.
"Modus operandi masih seperti sebelumnya, ada transfer, cash on delivery, melalui google maps, disimpan ditempat tertentu (tempel), kemudian transaksi secara langsung ada yang tatap muka," tuturnya