GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang beserta jajaran kembali mengungkap kasus penanganan penyalahgunaan narkotika dan kesediaan farmasi serta peredaran miras di Kabupaten Subang.
Terhitung sudah 14 kasus yang diungkap semenjak bulan Maret sampai dengan April 2023 yang terdiri dari penyalanggunaan narkotika golongan satu jenis sabu 10 kasus, kemudian penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja 2 kasus dan penyalahgunaan kesediaan farmasi dua kasus.
"Jumlah tersangka sebanyak 18 orang, terdiri dari penyalahgunaan sabu, narkotika golongan satu jenis sabu 13 tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis ganja 3 tersangka, kesediaan farmasi 2 tersangka," kata AKBP Sumarni saat Konferensi Pers pada awak media di Mapolres Subang pada Rabu, 12 April 2023.
Disamping itu, selama bulan Ramadhan, Kapolres Subang juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan razia terhadap peredaran miras dalam kegìatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Subang maupun Polsek yang berada didalam Wilayah Hukum Polres Subang.
"Hasil yang diperoleh, sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri nomor : 119/PenPid.B-SITA/2023/PN SNG tanggal 05 April 2023 sebanyak 9.450 botol miras berbagai merek, 1000 liter botol ciu dan 10 dirgen ciu," kata AKBP Sumarni
Baca Juga: Dalam sidang PPL, Kang Jimat tekankan hanya masyarakat Subang yang berhak atas tanah redistribusi
Adapun tempat kejadian perkara dalam penanganan penyalahgunaan narkotika tersebut yaitu 2 TKP yang berada di Subang, kemudian masing-masjng 1 TKP yang berada di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan, Patokbesi.
Selanjutnya untuk penyalahgunaan sediaan farmasi TKP nya berada di Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing 1 kasus, dan untuk TKP minuman keras beralkohol tanpa izin di Subang 3 TKP, Kalijati 3 TKP dan Sagalaherang 1 TKP.
"Tersangka ada 16 orang penyalahgunaan narkotika, 15 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan, inisialnya Y.S, H.R, W.S, M.R, A.S, A.A, F.A, D.N, A.K, Y.D, O.M, W.S, W.H, O.R, G.C, dan K.J," kata AKBP Sumarni
Berikutnya, untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, dua-duanya berjenis kelamin laki-laki yang berinisial A.P dan G.L.
Sedangkan para tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, ganja, sediaan farmasi untuk profesi para tersangka ini bermacam-macam, mereka terdiri Wiraswasta 10 orang, buruh 1 orang, tidak bekerja 4 orang, petani 1 orang, karyawan swasta 1 orang dan IRT 1 orang.
"Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, Miras berbagai merk 9.450 botol, Ciu 11.000 liter, Bong atau alat hisap 4 buah, timbangan digital 6 unit, korek api 2 buah, handphone android 13 unit, bungkus bekas rokok 6 buah, Plastik klip kecil 12 pak, sepeda Motor 1 unit," kata AKBP Sumarni
Menurut Kapolres Subang, dari barang bukti narkotika dan sediaan farmasi tersebut apabila diuangkan nilainya Sabu Rp50 juta, Ganja Rp5 juta, Farmasi Rp13 juta.
Artikel Terkait
Operasi pekat, Polres Subang berantas penyakit masyarakat dan amankan para pelaku judi
Hadiah Ramadhan, Polres Subang amankan 551 knalpot brong dan 7.474 botol miras
Hindari kenakalan remaja, Polres Subang dan Kodim 0605 gelar Ngabuburit ceramah Kamtibmas di Alun-Alun Subang
Sat Reskrim Polres Subang jembatani konflik sengketa lahan di Desa Pangarengan
Jelang pertengahan Ramadhan, Unit III Tipidter Polres Subang lakukan cek harga sembako di Pasar Pujasera
Mau mudik, buruan daftar! Polres Subang siapkan layanan mudik gratis
Lakukan pengamanan, Polres Subang turunkan puluhan personil pada ibadah kamis putih umat kristiani di Subang