JPU juga menanggapi keberatan penasihat hukum Febrie mengenai ada atau tidaknya kesepakatan antara Febrie dan Feriyanto Hongkiriwang sebelum pertemuan dengan Tan Kian.
Sebelumnya, penasihat hukum Febrie mempersoalkan dakwaan yang dinilai belum menjelaskan secara memadai kesamaan niat dan tujuan antara Febrie dan Feriyanto dalam dugaan pemerasan tersebut.
Namun, JPU menilai persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah maupun kesepakatan sebelum pertemuan Feriyanto dengan Tan Kian merupakan materi pokok perkara.
Menurut JPU, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
Jaksa turut menyoroti sejumlah uraian dalam dakwaan, termasuk laporan yang disampaikan kepada Febrie, tanggapan yang disebut berbunyi 'dinginkan saja dulu', serta perintah penyerahan uang kepada Norman Herin.
JPU menilai penasihat hukum pada dasarnya telah memahami uraian perbuatan yang tercantum dalam dakwaan.
Akan tetapi, pihak pembela mempersoalkan makna dan konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut.
Baca Juga: KMP Batumandi terbakar di Merak, 420 penumpang selamat, enam sempat dirawat
"Persoalan yang dikemukakan tim advokat terdakwa adalah tentang nilai dan makna perbuatan-perbuatan itu, yaitu apakah 'dinginkan saja dulu' dan perintah penyerahan uang menunjukkan persetujuan dan kendali terdakwa tersebut. Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan," kata JPU.
JPU Tanggapi Status Feriyanto Hongkiriwang
Selain mempermasalahkan uraian perbuatan Febrie, penasihat hukum juga mempertanyakan status Feriyanto Hongkiriwang yang disebut turut serta dalam surat dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi keberatan itu, JPU menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pihak yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa.
Baca Juga: 3 Hari padamkan api karhutla, warga Papua hadapi ancaman di tanah leluhur
Dengan tanggapan tersebut, JPU mempertahankan pendapat bahwa surat dakwaan terhadap Febrie telah menguraikan perbuatan yang dituduhkan.