GENMILENIAL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menguraikan perannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie Adriansyah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2026
Dalam tanggapannya, JPU menyebut Febrie diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga: Perumda TRS Subang hadapi tantangan air industri, sekda desak rencana aksi nyata
Jaksa menilai uraian dalam surat dakwaan telah menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
JPU nilai dakwaan telah uraikan peran Febrie
JPU menyatakan surat dakwaan telah memuat pihak yang diduga melakukan perbuatan, tindakan yang dilakukan, waktu dan tempat kejadian, hingga cara perbuatan tersebut berlangsung.
Rangkaian perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan antara lain berkaitan dengan laporan yang diterima Febrie, perintah penerimaan uang melalui terdakwa lainnya, Norman Herin, hingga penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap Tan Kian.
Baca Juga: Bupati Subang Kang Rey dorong PKK lebih kreatif, keluarga sejahtera jadi target utama
"Perbuatan terdakwa dirumuskan sejak awal sebagai terdakwa Febrie Adriansyah melalui Feriyanto Hongkiriwang dan seterusnya, telah memaksa Tan Kiang dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan," kata JPU dalam keterangan resminya, Rabu 21 Oktober 2026.
Atas uraian tersebut, JPU menilai keberatan yang menyebut dakwaan tidak menjelaskan perbuatan aktif Febrie tidak tepat.
"Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru," ujar JPU.
Baca Juga: Hantam pembatas jalan, mobil BYD M6 terguling di underpass Mampang
Keberatan soal kesepakatan dinilai materi pokok perkara