GENMILENIAL.ID – Mantan Kepala Desa Cibogo, Ahmad Mahbubi bin Karmadi Ahmad (Alm), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan tanah negara di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Lahan tersebut berada di kawasan investasi pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Ahmad Mahbubi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Uang pengganti Rp355,7 juta
Dalam putusan yang sama, Ahmad Mahbubi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355.716.000.
Jika kewajiban tersebut tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi pembayaran.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Kemarau masih mendominasi, BMKG ungkap potensi hujan pada 9–15 Oktober 2026
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman. Ahmad Mahbubi tetap berada dalam tahanan.
Tanah negara seluas 15.579 meter persegi
Perkara ini berkaitan dengan penjualan dan pengalihan pemanfaatan tanah negara seluas 15.579 meter persegi di Desa Cibogo.
Lahan tersebut terdiri atas jalan lingkungan dan saluran drainase yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai tanah cacing.