Baca Juga: KPK panggil lagi Dedi Congor, pemeriksaan kasus suap bea cukai berlanjut
Pemberhentian dari jabatan tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti.
Karena itu, peluang keterlibatan kepolisian, kejaksaan, maupun KPK bergantung pada temuan dan kewenangan masing-masing lembaga dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Sejumlah ASN Lapas Cibinong turut dijatuhi sanksi
Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sebelumnya berujung pada pencopotan Wisnu Hani Putranto dari jabatan kepala lapas.
Selain Wisnu, sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Lapas Cibinong juga dikenai sanksi.
Baca Juga: Dukung keberlanjutan media daerah dari Aceh hingga Papua, Promedia apresiasi kemitraan strategis BRI
Temuan fasilitas klaster mewah tersebut menjadi dasar penanganan internal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
Namun, terbukanya peluang proses pidana membuat penanganan kasus ini tidak terbatas pada sanksi kepegawaian.
Yusril mempersilakan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana maupun korupsi.
Meski demikian, pernyataan tersebut bukan berarti unsur korupsi telah terbukti dalam kasus klaster mewah tersebut.
Baca Juga: Viral! Botok siram air mineral ke jubir PN Pati, singgung dugaan suap Rp1 miliar
Nama Indra Kenz ikut terseret dalam temuan
Kasus ini juga berkaitan dengan influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo.
Dalam bahan informasi yang disampaikan, Indra disebut mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.