news

Tak menutup kemungkinan korupsi, Yusril persilakan KPK hingga Kejaksaan ikut mengusut klaster mewah Lapas Cibinong

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan APH untuk ikut menyelidiki temuan Lapas Cibinong (Instagram/yusrilihzamhd)

GENMILENIAL.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang penanganan kasus temuan fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berlanjut ke ranah pidana, termasuk jika ditemukan indikasi korupsi.

Yusril mempersilakan aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana sesuai kewenangan masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2026.

Baca Juga: Kang Rey tinjau perbaikan SDN Binakarya, target 2.100 ruang kelas rusak jadi sorotan

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak harus berhenti pada pemberian sanksi administratif terhadap pejabat dan aparatur yang terlibat.

“Silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK, sekiranya ada korupsi atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu,” kata Yusril.

Ia menambahkan, pemerintah menghargai langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: 50 Bangunan terdampak kebakaran Kramat Pulo, tak ada korban jiwa dan penyebab diselidiki

Pencopotan Kalapas tak menutup proses pidana

Yusril juga menegaskan, pencopotan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, tidak serta-merta menutup kemungkinan penyelidikan pidana.

Menurutnya, proses hukum tetap dapat berjalan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sanksi administratif dan proses pidana merupakan dua hal berbeda.

Halaman:

Tags

Terkini