Karena perkara berada dalam rezim PHPU, putusan MK tersebut tidak secara otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Bursa Indonesia belum menyamai Malaysia, transparansi masih jadi sorotan FTSE
Putusan MK dibaca dalam konteks kekuasaan
Bagi Prof Uceng, persoalan tersebut kemudian menjadi lebih luas karena menyentuh hubungan antara keputusan hukum dan dinamika politik.
Ia menempatkan putusan MK dalam konteks relasi kekuasaan nasional, khususnya perubahan atau rekalibrasi hubungan politik antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Pembacaan tersebut membuat putusan perkara Gibran tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari substansi pertimbangan yang muncul di dalam putusan.
Di satu sisi, permohonan para pemohon kandas karena tidak memenuhi aspek legal standing.
Baca Juga: Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng
Di sisi lain, terdapat temuan MK mengenai bukti pendidikan Gibran yang kemudian menjadi perhatian dalam pembahasan publik.
Prof Uceng melihat kondisi tersebut sebagai bagian dari dinamika yang mempertemukan hukum, politik, dan konfigurasi kekuasaan.
Sementara secara hukum acara, amar putusan MK tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Mahkamah juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Baca Juga: Dedi Mulyadi tak mau AMDAL data center AI Jatiluhur asal-asalan, pakar ITB-UI dilibatkan
Dengan demikian, makna politik dari putusan tersebut masih berada dalam ruang analisis.
Bagi Prof Uceng, pertimbangan MK mengenai substansi perkara memiliki arti tersendiri dalam membaca perkembangan relasi kekuasaan nasional.***