Baca Juga: Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti sebut ada 'bola panas' yang dilempar ke DPR
Istilah itu merujuk pada adanya temuan substansial dalam pertimbangan MK meskipun perkara tidak berujung pada putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon.
Dengan kata lain, perkara tersebut memiliki dua sisi. Dari aspek hukum acara, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Namun, dari sisi substansi yang dibahas dalam pertimbangan, terdapat temuan MK mengenai bukti pendidikan Gibran.
Pandangan Prof Uceng tersebut menjadi salah satu cara membaca putusan MK di tengah perdebatan mengenai posisi Gibran setelah perkara diputus.
Baca Juga: Bursa Indonesia belum menyamai Malaysia, transparansi masih jadi sorotan FTSE
Namun, makna politik berupa “stempel” tersebut merupakan analisis Prof Uceng dan bukan istilah yang digunakan MK dalam amar putusannya.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Perkara tersebut terdaftar sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.
Baca Juga: Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Persoalan itu juga muncul setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.