GENMILENIAL.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga dibaca memiliki konsekuensi politik.
MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Di sisi lain, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.
Baca Juga: Demam mendadak hingga 40 derajat, dokter jelaskan gejala influenza A dan cara menghadapinya
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar atau Prof Uceng kemudian membahas putusan tersebut melalui kanal YouTube Uchange Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Prof Uceng soroti makna politik putusan MK
Menurut Prof Uceng, putusan MK tersebut tidak berhenti pada persoalan hukum acara. Ia melihat adanya konsekuensi yang lebih luas ketika putusan hukum tersebut ditempatkan dalam dinamika politik nasional.
“Putusan hukum tapi penegakannya kembali tersangkut atau dikaitkan dengan kepentingan politik yang ada,” ujar Prof Uceng dalam pembahasannya.
Baca Juga: Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur
Ia kemudian mengaitkan putusan tersebut dengan perubahan atau rekalibrasi relasi kekuasaan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam pandangan Prof Uceng, bagian substansial yang muncul dalam pertimbangan MK menjadi hal yang penting untuk dibaca dalam konteks politik tersebut.
Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, MK tetap memuat temuan mengenai bukti pendidikan Gibran dalam pertimbangan putusannya.
Ada istilah 'stempel' dalam putusan
Prof Uceng menggunakan istilah “stempel” untuk menggambarkan makna politik yang ia lihat dari putusan tersebut.