“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tuturnya.
Masinis jadi tersangka, belum ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AN akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap AN hingga saat ini.
Dalam perkara tersebut, AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada AN memiliki ancaman pidana maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan insiden antara KAJJ Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026.***