GENMILENIAL.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) hingga komersialisasi kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, mencuat setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas khusus yang diduga digunakan narapidana (napi) berkantong tebal.
Sebelumnya, penampakan ruangan dan kamar yang disebut menyerupai hunian pribadi di Lapas Cibinong viral di media sosial setelah Ombudsman RI mengungkap hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam temuan tersebut, Ombudsman melihat bangunan yang dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga, mulai dari sofa, kulkas, televisi hingga meja makan.
Baca Juga: Jejak skandal napi super kaya di Lapas Cibinong: Punya kamar dengan TV-kulkas hingga jalur rahasia
Terkini, Ombudsman RI menduga warga binaan yang menghuni bangunan tersebut membayar sejumlah uang untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
"Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya," kata Syafrida.
"Dan itu memang dikomersialkan," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes: 40 Ribu balita di wilayah terdampak karhutla terkena ISPA
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI memastikan akan terus mendalami dugaan penyewaan kamar dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dugaan pungli Rp150 ribu di Lapas Cibinong
Selain dugaan komersialisasi kamar, Ombudsman RI juga menemukan informasi mengenai dugaan pungli di lingkungan Lapas Cibinong.
Dugaan pungli tersebut terutama berkaitan dengan pengunjung atau keluarga warga binaan yang datang ke lapas.
Ombudsman memperoleh informasi mengenai adanya pungutan yang harus dipenuhi secara rutin.