GENMILENIAL.ID - Kabupaten Subang tengah menghadapi dilema dalam menjaga peran sebagai salah satu lumbung padi nasional sekaligus mendorong perkembangan kawasan industri.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik terkait pertanahan dan lahan sawah dilindungi di Subang, Rabu, 23 September 2026.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah di tengah kompleksitas pembangunan Subang.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus mempertahankan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan.
Di sisi lain, perkembangan industri diharapkan dapat mendorong pertumbuhan daerah, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
“Karena memang pada prinsipnya kami dilema, satu sisi kami pertahankan lumbung padi nasional, tapi di sisi lain kami ingin berkembang menjadi daerah industri, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Kang Rey dalam pertemuan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang.
76.180 Hektare ditetapkan sebagai LP2B
Dalam kunjungan tersebut, Kang Rey memaparkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Subang telah menetapkan LP2B melalui Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 500.6.1/Kep.214-Disperta/2026 tertanggal 15 April 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, luas LP2B yang ditetapkan mencapai 76.180 hektare. Angka tersebut berasal dari luas lahan baku sawah Kabupaten Subang yang tercatat 91.797 hektare berdasarkan data tahun 2023.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mempertahankan lahan pertanian di tengah perkembangan pembangunan di Kabupaten Subang.