"Terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Meski demikian, perkembangan perkara KPK tersebut merupakan proses hukum tersendiri.
Belum ada informasi yang menunjukkan bahwa pengurusan 16 ribu hektare TORA di Maluku Utara yang dikeluhkan Sherly berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.***