GENMILENIAL.ID — Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan lainnya, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Menurut Harris, tidak boleh ada pengecualian terhadap jenis tindak pidana yang dapat dijerat melalui mekanisme perampasan aset.
Ia menilai aturan tersebut perlu memiliki cakupan yang luas agar aset hasil kejahatan dapat ditindak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ki Maher lihat keraton sebagai pertahanan budaya dan penggerak ekonomi kerakyatan
"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu, 5 September 2026.
Dorong sasar berbagai tindak pidana
Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menyebut sejumlah tindak pidana lain yang menurutnya perlu dapat dijerat dengan mekanisme perampasan aset.
Beberapa di antaranya yakni perdagangan orang, narkotika, senjata, perdagangan organ, perbankan, hingga perpajakan.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.
Harris kembali menekankan pentingnya penerapan aturan tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, seluruh bentuk kejahatan yang menghasilkan keuntungan atau aset hasil tindak pidana perlu masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.
Soroti kejahatan perbankan
Harris secara khusus menyoroti kejahatan di sektor perbankan. Ia menilai tindak pidana di sektor tersebut juga memiliki dampak serius sehingga tidak semestinya dikecualikan dari penerapan RUU Perampasan Aset.