Anggota DPR Harris Turino dorong RUU Perampasan Aset juga sasar kejahatan perbankan lainnya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 6 September 2026 | 13:34 WIB
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi (Dok. DPR RI)
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi (Dok. DPR RI)

"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Kecamatan Tanggamus diguyur hujan abu vulkanik Anak Krakatau, BPBD imbau warga waspada

Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah.

Harris menyebut DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.

Baca Juga: Duh! Seorang pria ngamuk di jalanan Jaksel bikin geram warganet: Sok jagoan, akhirnya tak berkutik

Targetkan Indonesia lebih bersih

Harris berharap keberadaan RUU Perampasan Aset dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Namun, ia kembali mengingatkan agar tidak ada sektor yang dikecualikan dalam penerapannya.

"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong," harapnya.

Ia kemudian menegaskan kembali pandangannya mengenai seriusnya kejahatan di sektor perbankan.

"Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," tutup Harris.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X