Kredit ditarik dalam tiga tahap
PT Aryando Sejahtera Abadi kemudian melakukan penarikan fasilitas kredit sebanyak tiga tahap dengan total Rp7,387 miliar pada Maret 2019.
Penarikan pertama dilakukan pada 5 Maret 2019 sebesar Rp2,372 miliar. Selanjutnya, pada 15 Maret 2019, perusahaan tersebut kembali menarik dana sebesar Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar.
Namun, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten.
Baca Juga: Kepala SMAN 1 Lasem Rembang ceritakan situasi genting saat ratusan siswa diare diduga imbas MBG basi
Hingga pada 20 Mei 2020, kredit tersebut dinyatakan macet atau masuk Kolektibilitas 5.
Bank BJB kemudian melanjutkan upaya penagihan dan melakukan lelang terhadap tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai Rp2,65 miliar. Namun, nilai agunan tersebut belum menutup kerugian yang timbul.
Kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar
Dalam perkara tersebut, NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK karena meloloskan fasilitas kredit PT Aryando Sejahtera Abadi.
Sementara itu, hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara akibat dugaan permufakatan tersebut mencapai Rp8,7 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara selama 2 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.***