news

Kasus dugaan korupsi kredit Bank BJB: Ajukan dengan dokumen fiktif hingga kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar

Jumat, 4 September 2026 | 17:19 WIB
Dugaan korupsi di Bank BJB KCK Banten yang rugikan negara Rp8,7 miliar (Instagram/bankbjb_kckbanten)

GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi tahun 2019 berhasil diungkap Polda Banten.

Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam perkara ini, Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019 berinisial NF (37) dan Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi berinisial BH alias BK (44 tahun).

Baca Juga: BGN tak membantah MBG sempat disalurkan saat sekolah libur dampak karhutla: Dapur sudah persiapan, harus dimasak dan diambil

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada awak media, Kamis, 3 September 2026.

“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” lanjutnya.

Pengajuan kredit menggunakan dokumen fiktif

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019.

Baca Juga: 2 Relawan damkar di Kalteng wafat usai berjuang padamkan karhutla, diduga kelelahan usai padamkan api

Yudhis mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga telah direkayasa atau dibuat secara fiktif.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” jelasnya.

NF diduga mengetahui adanya dokumen yang direkayasa tersebut. Meski demikian, NF tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut diloloskan.

Baca Juga: Pelarian sunyi orang utan ‘sempurna’ dari amukan karhutla di Kalbar: Terbaring dalam parit, berakhir duka

Permohonan kredit yang diajukan kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini