GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi tahun 2019 berhasil diungkap Polda Banten.
Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019 berinisial NF (37) dan Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi berinisial BH alias BK (44 tahun).
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada awak media, Kamis, 3 September 2026.
“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” lanjutnya.
Pengajuan kredit menggunakan dokumen fiktif
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019.
Yudhis mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga telah direkayasa atau dibuat secara fiktif.
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” jelasnya.
NF diduga mengetahui adanya dokumen yang direkayasa tersebut. Meski demikian, NF tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut diloloskan.
Permohonan kredit yang diajukan kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan.