news

Viralkan oknum Polrestabes Surabaya yang diduga minta uang saat proses pengembalian barbuk kecelakaan, polisi janji bakal usut: Tak ada toleransi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52 WIB
Unggahan viral dugaan pungutan saat akan mengambil kendaraan bukti kecelakaan yang dilakukan oknum Polrestabes Surabaya (Threads/tasyamarella96 - Dok. Polrestabes Surabaya)

GENMILENIAL.ID — Dugaan pungutan liar dalam proses pengeluaran barang bukti kendaraan kecelakaan di Polrestabes Surabaya menjadi perhatian setelah sebuah unggahan di media sosial viral.

Seorang warga mengaku diminta mentransfer uang Rp1 juta saat mengurus surat pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti.

Unggahan tersebut pertama kali disampaikan akun @tasyamarella96 melalui platform Threads.

Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut proses pengambilan barang bukti kendaraan memang tidak dikenakan biaya, tetapi ia mengaku diminta membayar untuk mendapatkan surat pengeluaran kendaraan.

Baca Juga: Sepakati RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026, Dasco CS siap mundur apabila melewati tenggat waktu

“Ambil barang bukti kecelakaan gratis, iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis pemilik akun, dikutip Kamis 27 Agustus 2026.

Mengaku diminta transfer Rp1 juta

Dalam utas yang sama, pemilik akun turut mengunggah foto surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor dan tangkapan layar bukti transfer.

Surat tersebut menggunakan kop bertuliskan ‘Resor Kota Besar Surabaya’ dan memuat keterangan mengenai pengeluaran kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti.

Sementara itu, tangkapan layar bukti transfer menunjukkan nominal Rp1 juta. Transaksi tersebut tercatat dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 13.04 WIB.

Baca Juga: Deteksi dini TBC digenjot di Mundusari, 100 warga ikuti tracing dan cek kesehatan gratis

Pemilik akun menjelaskan bahwa kendaraan yang sedang diurus merupakan sepeda motor.

Ia juga menegaskan uang tersebut bukan disebut sebagai biaya untuk mengambil motor, melainkan berkaitan dengan surat keterangan pengeluaran kendaraan yang dijadikan barang bukti.

“Ini untuk motor dan bukan bayar untuk ambil motornya, melainkan surat keterangan pengeluaran kendaraan yang dijadikan barang bukti,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini