RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Dalam audiensi dengan DPR, AMPB secara khusus meminta adanya kepastian mengenai target penyelesaiannya.
Baca Juga: Viral aksi para siswa SD di NTT sambut kepala dinas dari seberang sungai: Ayo maju, jangan ragu!
DPR kini menegaskan batas waktu paling lambat 15 Desember 2026 untuk RUU tersebut diketok dalam rapat paripurna.
Di sisi lain, proses pembahasan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk RDPU di Komisi III DPR RI.***