GENMILENIAL.ID — Kepastian waktu pembahasan RUU Perampasan Aset akhirnya ditegaskan DPR RI. Dewan menargetkan rancangan aturan tersebut disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis 27 Agustus 2026, setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Target tersebut kemudian kembali ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
DPR sebut tanggal 15 Desember sebagai batas waktu
Dalam audiensi tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
AMPB juga meminta dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan publik mengenai komitmen DPR tersebut.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.
Menanggapi permintaan tersebut, Dasco kembali menyampaikan batas waktu yang telah disebutkan dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Demo 27 Agustus: Polisi amankan sejumlah orang yang diduga bakal buat kerusuhan
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dengan pernyataan tersebut, DPR memberikan tenggat yang lebih spesifik mengenai target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
Masyarakat diberi ruang ikut mengawal
Dasco mengatakan DPR juga akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen target tersebut.