news

Viral siswa SMA di Bener Meriah Aceh diduga jadi korban pengeroyokan kakak kelas: Dipiting dan ditendang hingga tak berdaya

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:34 WIB
Viral video dugaan pengeroyokan yang dilakukan pelajar SMAN Unggul Binaan Bener Meriah, Aceh oleh kakak kelas kepada adik kelas (Instagram/etnisgayo)

Baca Juga: Di balik insiden kebakaran besar di Kampung Adat Sade Lombok, ada 4 fakta yang bikin syok!

Korban disebut duduk di kelas 2 SMA, sedangkan sejumlah pelajar yang diduga melakukan kekerasan disebut merupakan siswa kelas 3 SMA.

“Adik saya kelas 2 SMA dan yang mukulin ada beberapa orang dan mereka kelas 3 SMA,” lanjut keterangan pengunggah.

Polisi mulai menangani kasus

Setelah video tersebut beredar luas di media sosial, dugaan pengeroyokan terhadap pelajar SMAN Unggul Binaan Bener Meriah tersebut ditangani Polres Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan fakta mengenai kejadian tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta menohok di skandal korupsi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq: Peras duit maba hingga libatkan guru SMA

“Kami memastikan laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Aris dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

Ia mengatakan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Polisi juga akan memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti,” lanjut Aris.

Polisi perhatikan status anak yang berhadapan dengan hukum

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian memastikan aspek perlindungan anak tetap menjadi perhatian.

Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-25, Demokrat Subang gelar lomba rakyat bersama warga

Hal tersebut mengingat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan merupakan pelajar.

Aris mengatakan proses hukum tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan status anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Halaman:

Tags

Terkini