Secara umum, percepatan pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus mendorong keadilan dalam pemanfaatan sumber daya agraria.
Agenda tersebut juga mencakup penanganan dan penyelesaian konflik agraria, peningkatan akses masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, serta perbaikan dan penjagaan kualitas lingkungan hidup.
Dalam roadmap GTRA Subang, pelaksanaan reforma agraria mencakup sejumlah tahapan, mulai dari persiapan hingga penataan akses dan integrasi pendapatan aset yang diarahkan menuju kampung reforma agraria.
Untuk 2026, Desa Patimban menjadi lokasi yang dipilih dengan isu utama penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Subang, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang, para kepala perangkat daerah, narasumber, Ketua PC NU Subang, Camat Pusakanagara, serta Kepala Desa Patimban.***