GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru setelah 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Sidang perdana tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan sekaligus membeberkan sejumlah dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah dugaan adanya anak yang dibenamkan ke dalam kolam atau bak mandi oleh pengasuh.
Baca Juga: Penuh perjuangan, viral momen guru SD terpencil di Sulteng bagikan momen persiapan pawai 17-an
Dugaan kekerasan diketahui pengelola Daycare
Dalam dakwaan, JPU mengungkap dugaan tindakan kekerasan terhadap anak diketahui oleh Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Para pengasuh diketahui bertugas secara bergantian di kelas. Sementara itu, Diyah disebut mengatur sekaligus mengawasi tugas para pengasuh tersebut.
Dugaan tindakan kekerasan juga disebut diketahui oleh Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupy Indahsari.
Ia turut melakukan pengecekan terhadap keseharian anak-anak yang dititipkan serta para pengasuh.
JPU memaparkan sejumlah perlakuan yang diduga dilakukan terhadap anak, mulai dari mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas.
Menurut dakwaan, perlakuan tersebut telah dilakukan sejak Daycare Little Aresha mulai beroperasi pada 2022.
“Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumastuti,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang.