GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan penistaan agama dalam challenge hafalan surat Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di acara The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang berlangsung di salah satu booth miras Newport tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan mengembangkan laporan masyarakat.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima lima laporan dari masyarakat pada 11 Agustus 2026.
Peran 4 tersangka dalam challenge
Iman menjelaskan, peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, RES berperan sebagai pembawa acara atau MC yang memandu kegiatan dan berinteraksi dengan pengunjung di depan booth Newport.
Baca Juga: Momen wisatawan saling berpegangan di Pulau Padar saat terjadi gempa bumi: Jangan panik guys!
Sementara itu, I dan AK disebut mengambil mikrofon yang digunakan RES. Keduanya kemudian membuat tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surat Ad-Dhuha.
Challenge tersebut menawarkan hadiah berupa satu botol minuman keras dari booth Newport.
Dalam kegiatan itu, tersangka M berperan sebagai penonton yang kemudian maju ke area booth dan mengikuti tantangan dengan melafalkan surat Ad-Dhuha.
Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai pihak.