Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi PTPN untuk tidak memberikan izin pengelolaan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
“Dalam isi suratnya jelas tidak mengizinkan lahan tersebut dikelola oleh masyarakat,” ungkap Victor.
Disarankan tempuh jalur BPN
Menyikapi hal itu, DPRD Subang menyarankan para petani menempuh jalur administratif melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Victor menilai masih ada peluang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Dukung Wali Kota Bandung proses hukum penebang pohon di Cihapit, LBI: Memang harus ditegakkan
Ia menegaskan DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dan tidak bisa mengintervensi langsung kebijakan pengelolaan lahan milik PTPN, meskipun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Silakan ajukan ke BPN agar diproses lebih lanjut,” katanya.
Belum ada kepastian hukum
Victor juga mengungkapkan selama ini tidak ada perjanjian kerja sama resmi antara petani dan pihak PTPN.
Kondisi ini membuat petani belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang telah digarap selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Reuni Akbar SMPN 1 Serangpanjang satukan 31 angkatan, 317 alumni hadir
Ia berharap ke depan ada kesepakatan yang memberikan perlindungan hukum bagi petani tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Gunem Subang dalam memperjuangkan aspirasi petani secara damai dan konstitusional.
“Kalau ada langkah lanjutan dan melibatkan DPRD, kami siap mendukung,” tegasnya.***