Meski demikian, perannya disebut cukup strategis sebagai orang kepercayaan bupati dalam menjalankan berbagai kepentingan nonformal.
Baca Juga: Pakar desak evaluasi audit BPKP, cegah ketidakpastian hukum
KPK juga mengungkap bahwa Gus Haris menjadi pihak yang mengenalkan Anom kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga berperan sebagai makelar kasus.
Diduga jadi penghubung makelar kasus
Dalam pengembangan perkara, Gus Haris diduga memanfaatkan jaringan keluarganya, termasuk melalui adik iparnya, untuk mencari jalur belakang dalam penyelesaian perkara di KPK.
Tiga kali pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut terjadi di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara.
Setelah adanya kesepakatan, Anom melalui Gus Haris mulai mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak swasta.
Jejak uang muka Rp1,2 miliar
Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap bahwa sebagian uang tersebut telah diserahkan sebagai uang muka.
"Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar," kata Taufik.
Sementara itu, terkait sisa dana yang belum diserahkan, penyidik KPK masih terus menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih mendalam.***