Sosok Gus Haris, tangan kanan Bupati Pemalang yang diduga jadi penghubung makelar kasus

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52 WIB
Menyoroti peran Gus Haris tersangka dugaan kasus pemerasan sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Instagram.com/@feedmedsos))
Menyoroti peran Gus Haris tersangka dugaan kasus pemerasan sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Instagram.com/@feedmedsos))

Meski demikian, perannya disebut cukup strategis sebagai orang kepercayaan bupati dalam menjalankan berbagai kepentingan nonformal.

Baca Juga: Pakar desak evaluasi audit BPKP, cegah ketidakpastian hukum

KPK juga mengungkap bahwa Gus Haris menjadi pihak yang mengenalkan Anom kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga berperan sebagai makelar kasus.

Diduga jadi penghubung makelar kasus

Dalam pengembangan perkara, Gus Haris diduga memanfaatkan jaringan keluarganya, termasuk melalui adik iparnya, untuk mencari jalur belakang dalam penyelesaian perkara di KPK.

Tiga kali pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut terjadi di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara.

Setelah adanya kesepakatan, Anom melalui Gus Haris mulai mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak swasta.

Baca Juga: Protes peternak Palangka Raya ke PLN gegara listrik sering mati: Anak buah hilang gaji, kami datang minta solusi

Jejak uang muka Rp1,2 miliar

Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap bahwa sebagian uang tersebut telah diserahkan sebagai uang muka.

"Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar," kata Taufik.

Sementara itu, terkait sisa dana yang belum diserahkan, penyidik KPK masih terus menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih mendalam.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X