GENMILENIAL.ID – Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai mencuat ke publik.
Selain menyangkut aspek konstitusional, metodologi audit yang digunakan juga dinilai belum memiliki standar yang konsisten.
Hal ini terungkap dalam wawancara bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, serta Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Keduanya menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak segera dievaluasi.
Sorotan aspek konstitusional
Fahri Bachmid menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, sebagai lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh institusi negara.
Baca Juga: 3 Pejabat PDAM Bekasi diduga korupsi proyek pipa air bersih, bikin negara boncos Rp4,5 miliar
Karena itu, tidak seharusnya muncul tafsir lain yang membuka ruang bagi lembaga di luar ketentuan konstitusi untuk menetapkan kerugian negara.
“Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut,” ujar Fahri.
Ia juga mengingatkan bahwa mempertahankan tafsir berbeda berpotensi menjadi bentuk pembangkangan konstitusional.
Bahkan, penggunaan hasil audit selain dari lembaga yang ditetapkan MK dapat kembali dipersoalkan dalam proses peradilan.