news

Kasus tata kelola MBG Lodewyk Pusung: Isi chat dengan istri jadi bukti yang dikantongi Kejagung

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:06 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN (YouTube/Kejaksaan RI)

Dalam proses tersebut, Lodewyk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Atas dasar itu, Kejagung meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.

Baca Juga: PATAS PENTING, inovasi libatkan peran ayah tekan stunting di Subang

Dugaan korupsi tata kelola MBG

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Lodewyk Pusung menjadi satu dari tiga tersangka awal yang ditetapkan, bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Ketiganya resmi diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Seiring perkembangan penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.

Baca Juga: Videotron mesum di Melawi diklaim gegara serangan hacker, Pemkab minta warga tak pikir macam-macam

Selain itu, Kejagung juga menyoroti dugaan markup dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun, serta pengadaan food tray atau ompreng.

Akibat praktik tersebut, diduga terjadi aliran dana bernilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.***

 

Halaman:

Tags

Terkini