Sebagai catatan, pelaku penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ruang publik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***