D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Harapan penanganan yang adil dan tuntas
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Bukan ogah bayar, penjual nasi uduk ungkap awal mula bentrok di Matraman karena geber-geber motor
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, perhatian terhadap pemulihan psikologis korban juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Dukungan dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat diharapkan mampu membantu korban bangkit dan melanjutkan masa depannya.***