Diduga, dalam perannya tersebut, BAP terlibat dalam praktik yang menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan penyedia, yang kemudian berujung pada kerugian negara.
Kerugian negara capai Rp9,1 miliar
Akibat dugaan korupsi tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp9,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp9.179.191.850,88,” jelas Rinaldy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604 terkait tindak pidana korupsi.
Penyelidikan masih berlanjut
Kejari Bogor menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan RSUD Parung tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ASN aktif serta proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.***