ASN Pemkab Bogor jadi tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, bikin negara boncos Rp9,1 miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 22 Juli 2026 | 19:59 WIB
Menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat ASN Pemkab Bogor terkait proyek pembangunan RSUD Parung Bogor (Instagram.com/@bogordaily)
Menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat ASN Pemkab Bogor terkait proyek pembangunan RSUD Parung Bogor (Instagram.com/@bogordaily)

GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor, mulai menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka.

BAP diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proses tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Bukan dari Jakarta, polisi ungkap atlet golf Jesslyn Wijaya yang dikabarkan diculik terbang ke Malaysia lewat Semarang

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Plh Kasi Pidana Khusus Kejari Bogor, Rinaldy Adriansyah, pada Rabu, 22 Juli 2026.

ASN aktif resmi jadi tersangka

Rinaldy menjelaskan bahwa penetapan BAP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan dan diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung,” ungkapnya.

Baca Juga: Di balik krisis pascabencana di Gayo Lues, anak eks Plt Sekda disorot usai pamer timbun minyak di tengah kelangkaan BBM

Ia juga menegaskan bahwa tersangka merupakan pegawai negeri sipil aktif di Pemkab Bogor, yang memiliki peran dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Berperan dalam proses tender

Dalam kasus ini, BAP diketahui merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10.

Posisi tersebut berkaitan langsung dengan proses penentuan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Parung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X