GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor, mulai menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka.
BAP diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proses tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Plh Kasi Pidana Khusus Kejari Bogor, Rinaldy Adriansyah, pada Rabu, 22 Juli 2026.
ASN aktif resmi jadi tersangka
Rinaldy menjelaskan bahwa penetapan BAP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan dan diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka merupakan pegawai negeri sipil aktif di Pemkab Bogor, yang memiliki peran dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Berperan dalam proses tender
Dalam kasus ini, BAP diketahui merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10.
Posisi tersebut berkaitan langsung dengan proses penentuan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Parung.