GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di wilayah Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyebut langkah itu untuk memperkuat pembuktian dalam perkara.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB di Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta baru kasus pembakaran santri di Lombok, pimpinan ponpes jadi tersangka dan ajukan praperadilan
KPK temukan barang bukti elektronik
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mendalami aliran informasi serta dugaan keterlibatan pihak lain.
“Barang bukti elektronik akan diekstrak untuk kebutuhan penyidikan,” kata Budi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara dugaan suap yang berkaitan dengan audit laporan keuangan daerah.
Penggeledahan berkaitan dengan audit BPK
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk kertas kerja pemeriksaan serta dokumen perubahan hasil audit.